Jakarta, FORTUNE - Sejumlah Startup Indonesia tersandung kasus Fraud dan berunjung tumbang. Mulai dari Investree, Tanihub, Tanifund, hingga terakhir EFishery.
Pengacara sekaligus ahli Hukum Bisnis, Frank Hutapea menilai iklim bisnis startup di Indonesia memasuki masa suram. Dengan kejadian itu, karyawan hingga investor harus turut menanggung kerugian. Ia menilai, kondisi ini akan berdampak kerugian finansial panjang bagi investor dan penurunan kepercayaan terhadap ekosistem startup di Indonesia.
“Dari sebelum adanya undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyidik dugaan-dugaan pidana dalam sektor keuangan. Sehingga kewenangan tersebut diperjelas dalam peraturan tersebut," kata Frank melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (31/1).
OJK dinilai tak mampu antisipasi fraud
Ia juga mempertanyakan mengenai ketegasan fungsi pengawasan yang dilakukan OJK. Menurutnya, regulator bersikap pasif terkait permasalahan investasi startup di Indonesia.
"Selama ini OJK seolah-olah membiarkan industri investasi kita berjalan auto pilot sehingga mengorbankan investor, termasuk investor retail. Dengan kewenangan besar yang dimiliki OJK tersebut terbukti tidak mampu mencegah adanya potensi fraud di bidang investasi,” kata Frank.
Pria yang merupakan anak dari Hotman Paris ini bahkan sempat mendengar kabar bahwa sejumlah perusahaan investasi termasuk BUMN dipaksa masuk mendanai startup oleh sejumlah oknum pimpinan OJK.
Karena prihatin atas kondisi itu, Frank Hutapea secara resmi menyampaikan laporan kasus fraud startup tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadap di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1) lalu. Ia turut menyayangkan belum adanya pengembalian dana investor ritel seperti Investree, TaniHub, TaniFund dan lainnya.
"Kami berharap segera ada perbaikan dalam pengawasan investasi oleh OJK sehingga kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan dan kepentingan investor dapat terakomodasi,” kata Frank.
AFPI yakin OJK bisa tegas terhadap startup
Sementara itu, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga menyayangkan kondisi fraud yang terjadi di industri startup. Namun ia percaya, tindakan tegas OJK dalam mencabut izin menjadi upaya untuk melindungi masyarakat dan pengguna startup.
"Dengan adanya tindakan tegas dari OJK mengenai hal ini, tentu semakin menguatkan kepercayaan investor kepada industri fintech lending," kata Entjik.
AFPI juga berkomitmen untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar wajib patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent, salah satunya melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi seperti Compliance Talk dan Brainwave.
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan update terkait perkembangan kasus startup yang dicabut izinnya. Mulai dari Investree yang menetapkan Adiran Gunadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pembentukan tim likuidasi. Sedangkan untuk kasus Tanihub dan Tanifund melalui tim likuidasi telah melakukan penagihan gagal bayar. Sementara untuk eFishery masih didalami terkait kasus fraud.