Jakarta, FORTUNE - Pada 23 Februari 2024 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT. Dengan demikian, putusan itu bisa membatalkan keputusan Otoritas Jasa Keuangab (OJK) terhadap pencabutan izin usaha Kresna Life.
Keputusan itu dinilai bisa menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk di masyarakat luas. Padahal, melalui POJK, tindakan pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo atas hasil putusan PTUN mengabulkan tuntutan Kresna Life dan membatakan sanksi bagi perusahaan asuransi tersebut.
“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (13/3).
Menurutnya, putusan PTUN juga bisa berdampak buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi.
“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.
Pencabutan izin usaha untuk melindungi konsumen
Reza menegaskan, langkah OJK dalam mencabut izin Kresna Life juga mementingkan masyarakat luas dan melindungi konsumen dari buruknya tata kelola keuangan di Kresna Life. “Apa yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar,” katanya.
Namun begitu, keputusan PTUN tentunya juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung oleh Fakta/Bukti yang ada. Namun Keputusan PTUN yang memenangkan Kresna Life menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.
Untuk itu, ia menyarankan OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN. Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan. Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.
“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau Dosen Manajemen Risiko Unpad ini.
OJK siap ajukan banding dalam kasus Kresna Life
Sebelumnya, atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada Kresna Life. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (4/3).
Ogi menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (dalam likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.
Ia menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life,” ungkap Ogi.
Selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi juga dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.