Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima dokumen dari Kresna Life ihwal pernyataan tertulis pemegang polisnya tentang persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).
Pinjaman subordinasi merupakan upaya penyehatan keuangan dari manajemen Kresna Life, dan itu tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan lembaganya telah meminta Kresna Life menyampaikan dokumen tersebut paling lambat pada 13 Februari 2023.
"Dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL," kata Ogi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (17/2).
Jika konversi SOL belum terpenuhi, PSP harus setor modal
Apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka pemegang saham pengendali (PSP) harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
Guna menangani defisit Kresna Life, OJK telah meminta pertanggungjawaban pemegang saham pengendali untuk menambah modal. Namun hingga saat ini, Penambahan modal tersebut belum direalisasikan.
Pada 31 Januari 2020, terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp325 miliar. Tetapi, pada hari yang sama, hampir seluruh dana tersebut berpindah ke perusahaan afiliasi grup Kresna.
"Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal," ujar Ogi.
Jika tak penuhi ketentuan, OJK bakal tindak tegas Kresna Life
Ogi mengatakan perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) tetap wajib membayar klaim yang jatuh tempo. Begitu pun Kresna Life. Jika hal tersebut tidak dilakukan, perusahaan dapat dikategorikan gagal bayar.
Ia menegaskan apabila Kresna Life tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL serta penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup.