⁠Likuidasi BPR EDC Cash, LPS Telah Bayarkan Rp4,3 Miliar ke Nasabah

Ini tempat pengajuan pembayaran simpanan bagi nasabah.

⁠Likuidasi BPR EDC Cash, LPS Telah Bayarkan Rp4,3 Miliar ke Nasabah
Proses Pembayaran Simpanan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) dari LPS/Dok LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten (BPR EDC Cash) tahap I dengan nominal sebesar Rp4,3 miliar. Pembayaran itu dilakukan dengan jumlah rekening sebanyak 278 rekening.

Seperti diketahui, izin BPR EDC Cash telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024. Keputusan itu dilakukan setelah sebelumnya pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah BPRS EDCCash ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, pada Jumat,  (1/3).


 

Ini tempat pengajuan pembayaran simpanan

Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi

Dia menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu  Bank Mandiri KCP Tangerang Kelapa Dua.

Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR EDC Cash yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

"Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja," katanya.

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar nasabah BPR EDC Cash dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. 

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil