Jakarta, FORTUNE – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menjalin kerja sama dengan PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK Bank) untuk pemberian penjaminan kredit dan asuransi piutang dagang bagi eksportir.
Kerja sama ini sesuai dengan amanat undang-undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0 persen.
Aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD). Artinya, fasilitas ini akan memberikan akses pendanaan lebih bagi para eksportir yang merupakan nasabah IBK Bank.
Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan daya saing pelaku ekspor sehingga dapat meningkatkan ekspor nasional.
“Dukungan ini merupakan salah satu upaya strategis kami untuk memberikan credit enhancer kepada perbankan, baik nasional maupun asing, berupa pemberian penjaminan kredit,” kata Rijani Tirtoso melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/6).
Fasilitas asuransi proteksi piutang bantu tutup risiko gagal bayar
Sementara itu, untuk kerja sama produk asuransi diberikan dalam bentuk asuransi proteksi piutang dagang yang akan memberikan kepastian pembayaran kepada para eksportir Indonesia.
Fasilitas ini bermanfaat untuk menutup risiko gagal bayar oleh buyer sehingga meningkatkan confidence level eksportir dan perbankan khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama IBK Bank Cha Jae Young menyambut baik kolaborasi dengan LPEI, khususnya dalam fasilitas penjaminan dan asuransi ekspor. Dirinya berharap, kerja sama ini dapat memaksimalkan penyaluran kredit kepada debitur yang bergerak di bidang ekspor.
“Layanan kami kepada nasabah dalam memberikan kenyamanan lebih dan kepada eksportir dalam menjalankan bisnisnya,” kata Cha Jae Young.
Kinerja LPEI masih positif di 2021
Sementara itu, berdasarkan laporan keuangan tahun 2021, kinerja LPEI masih cukup positif dengan membukukan laba bersih senilai Rp387,39 miliar tumbuh 34,33 persen bila dibandingkan akhir tahun 2020 senilai Rp288,38 miliar.
Dari sisi pendapatan, perseroan mampu mencatatkan pendapatan asuransi neto senilai Rp4,78 miliar. Sedangkan untuk pendapatan penjaminan senilai Rp79,35 miliar.
Dengan demikian, dari sisi aset, LPEI mampu membukukan senilai Rp89,04 triliun atau sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan posisi aset akhir tahun 2020 senilai Rp92,08 triliun.