Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 31 Mei 2024 telah membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) senilai Rp 331,15 miliar kepada 33.400 rekening.
Jumlah dan nilai itu setara dengan 97 persen dari total simpanan nasabah di bank rural tersebut. "BPR KRI merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023 lalu," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (14/6).
Proses klaim simpanan bank gagal hanya 5 hari
Ia menyatakan, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif.
Sebagai gambaran, lanjut Suwandi, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja. "Namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya untuk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70 persen nasabah," kata Suwandi.
Ia menginbau kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu agar segera menyelesaikan kewajibannya.
LPS melalui tim likuidasi juga akan melakukan lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS pun sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan Agung RI.