LPS Cairkan Simpanan BPR KRI yang Dilikuidasi Senilai Rp82,77 Miliar

Pembayaran klaim simpanan masih dilayani hingga 2028.

LPS Cairkan Simpanan BPR KRI yang Dilikuidasi Senilai Rp82,77 Miliar
Proses Pembayaran Simpanan BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) dari LPS/Dok LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) tahap I senilai Rp82,77 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan mulai tanggal 19 September 2023 kepada 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. 

Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank. 

"Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/9). 

Ia menambahkan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.

Pembayaran klaim simpanan masih dilayani hingga 2028

Proses Likuidasi BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi/Dok LPS

Lebih lanjut Suwandi menjelaskan, bagi nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu. 

"Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028," tambah Suwandi. 

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). 

"Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas. Kami mohon nasabah agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI sehingga nasabah dapat menerima simpanannya kembali," jelas Suwandi. 

Ia juga mengimbau kepada nasabah untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. Suwandi juga menegaskan, bahwa proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi