Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 4,25 persen dan 6,75 persen. Sementara itu, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal, antara lain menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas dan Mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi," kata Purbaya melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (26/5).
Tren bunga simpanan rupiah naik 12 bps
Tercatat, suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi sebesar 3,24 persen pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 3 bps menjadi sebesar 1,61 persen jika dibandingkan periode penetapan Tingkat Bunga Penjaminan bulan Februari 2023.
“Kenaikan SBP valas relatif terbatas dipengaruhi kondisi likuiditas domestik yang membaik meskipun kebijakan suku bunga The Fed potensial dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, kinerja industri perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas. Hal itu sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 24,69 persen pada periode Maret 2023.
Likuiditas bank terjaga
Sementara itu, likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58 peesen pada April 2023. Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Tercatat, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82 persen secara yoy.
Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08 perssn secara (yoy).
“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian arah kebijakan moneter di tengah kondisi likuiditas yang longgar dan tren peningkatan permintaan kredit,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.