LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank di 3,5%

LPS nilai likuiditas bank relatif stabil.

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Rupiah di Bank di 3,5%
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum. Sedangkan untuk TBP simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap 6,00 persen.

Hal tersebut terangkum dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, (24/1). Di mana TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas.

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya dalam Konferensi Pers TBP yang digelar secara daring pada Jumat, (28/1).

LPS nilai likuiditas bank relatif stabil

Selain itu Purbaya menilai prospek likuiditas yang relatif stabil. Meki demikiab, LPS terus memantau perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Tidak ada potensi likuidasi bank umum

Terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan bahwa saat ini kondisi perbankan secara umum cenderung bergerak ke arah perbaikan dan hampir tidak ada potensi bank umum yang akan alami proses likuidasi.

“Kondisi perbankan sudah jauh membaik. Secara keseluruhan kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika dibandingkan saat pandemi dimulai” ujarnya.

Bunga simpanan tidak harus mengikuti bunga acuan

Purbaya juga menegaskan, TBP tidak selalu dipengaruhi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Sebab, LPS senantiasa melakukan sinkronisasi kebijakan dengan BI.

“Jika Bank Sentral naik, peluang kami  ikut menaikkan itu ada, jika Bank Sentral tidak menaikkan tetapi kami menaikkan juga ada. Itu tergantung pada bagaimana assesmen kami terhadap kondisi perbankan,” kata Purbaya.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi