Jakarta, FORTUNE - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada Bank Umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku efektif sejak periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
“Dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana, menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan agar memperhatikan besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Selasa (30/1).
Dia juga menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, serta guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
Tren bunga simpanan bank masih naik
Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya data pergerakan suku bunga simpanan masih dalam tren kenaikan. Suku bunga pasar simpanan (SBP) Rupiah naik 21 bps ke level 3,50 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2023. Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit dinilai mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi lebih gradual.
Sementara itu untuk SBP simpanan valas, terpantau kenaikan sebesar 15 bps ke level 2,01 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan September 2023. Kondisi likuiditas valas domestik, perkembangan nilai tukar dan ekspektasi terhadap arah kebijakan The Fed mempengaruhi perkembangan SBP yang juga meningkat.
“LPS terus melakukan pemantauan atas perkembangan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing secara reguler,” kata Purbaya.
Purbaya juga menjelaskan, berdasarkan data per Desember 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin dengan simpanan sampai Rp2 miliar ialah sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 559,561 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.