Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkoordinasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Penjaminan Polis (PPP). Seperti diketahui, LPS memiliki amanat barunya sebagai penyelenggara PPP sesuai dengan UU No 4 Tahun 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa bahkan optimis, PPP akan mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2028. “Yang pasti ketika pelaksanaan PPP sudah mulai kita sudah siap,” kata Purbaya melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (22/3).
Ini draft pokok pelaksanaan PPP
LPS juga telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK, yang meliputi beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Antara lain terkait iuran awal kepesertaan serta iuran berkala penjaminan dan lini usaha tertentu yang menjadi objek penjaminan.
LPS juga telah menyusun beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan LPS (PLPS) antara lain mengenai kriteria persyaratan tingkat tertentu dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi perusahaan asuransi. Adapun, peraturan pelaksanaan tersebut berdasarkan UU P2SK harus selesai 2 tahun sejak UU ditetapkan atau paling lambat 2 Januari 2025.
“Dalam penyusunan draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi dan memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi dan dari berbagai pakar dan ahli di bidang asuransi,” tambah Purbaya.
LPS gabung forum penjamin polis internasional
Selain berbagai perkembangan tersebut, LPS bersama Kemenkeu dan OJK pada tahun ini juga sedang melakukan penyusunan peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Tidak kalah penting, pihaknya juga melakukan persiapan pemenuhan SDM dan kompetensi untuk menunjang pelaksanaan PPP dan melakukan pembekalan kepada karyawan dengan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian.
Kemudian, LPS pun telah melakukan perubahan organisasi diantaranya dengan menambahkan posisi satu orang Dewan Komisioner yang membidangi PPP dan mengisi SDM untuk organisasi terkait PPP, yaitu dengan penunjukan satu orang Direktur Eksekutif dan beberapa pejabat dan staf untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP di internal LPS dan juga dengan pihak di luar LPS.
Lebih lanjut, belum lama ini, atau pada Oktober 2023 LPS juga telah resmi menjadi anggota penuh forum Penjamin Polis internasional atau International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang beranggotakan 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Dengan menjadi anggota IFIGS, LPS dapat lebih mudah untuk memperoleh informasi dan mendapat sharing pengalaman dari pelaksanaan penjaminan asuransi di negara-negara lain yang menjadi anggota IFIGS.