Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat survei tingkat kepatuhan perbankan baik bank umum hingga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2021 mencapai 89 persen. Level tersebut membaik bila dibandingkan dengan tahun 2020 di 87 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. "Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," kata Purbaya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (12/4).
3 indikator transparansi bank
Purbaya menjelaskan, terdapat tiga indikator transparanai bank yakni menampilkan bukti kepesertaan di sejumlah kantor bank.
Kedua ialah informasi tingkat bunga penjaminan yang telah diberlakukan LPS yakni simpanan dalam rupiah di bank umum 3,5 persen, BPR 6 persen dan valuta asing (valas) 0,25 persen.
"Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS," kata Purbaya.
Setelah itu indikator ketiga ialah menampilkan jumlah simpanan yang dijamin yakni senilai Rp2 miliar.
LPS dorong perbankan lebih transparan jelaskan produknya
Purbaya juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih juga mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.
Aset perbankan mencapai Rp10.062 triliun
Sementara itu, pada Februari 2022 LPS mencatat total aset perbankan mampu tumbuh 10,3 persen (yoy) yang mencapai Rp10.062 triliun.
Purbaya menyampaikan, pertumbuhan tersebut ditopang oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,1 persen (yoy) yang mencapai Rp7.384 triliun
"Pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dari pertumbuhan kredit, membuat likuiditas perbankan masih longgar dengan rasio LDR di level 78,0 persen," pungkas Purbaya.