Jokowi Teken PP: Mantan Menteri & Keluarga Dapat Asuransi Seumur Hidup

Semua ditanggung APBN.

Jokowi Teken PP: Mantan Menteri & Keluarga Dapat Asuransi Seumur Hidup
Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12). (dok. Setkab)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Para Menteri Kabinet Indonesia Maju era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan Asuransi kesehatan seumur hidup setelah pensiun dari jabatannya di 20 Oktober 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 121/2024 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024. 

Bahkan, dalam beleid peraturan tersebut tertulis bahwa mantan menteri beserta keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan. Di mana untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri akan diberikan asuransi selama 2 kali masa jabatan. Sementara itu, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia lebih dari 60 tahun akan mendapatkan asuransi seumur hidup.

“Kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup,” tulis beleid yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/10).

Menteri yang terkena pidana tidak dapat asuransi

Menteri Komunikasi dan informatika, Johnny G Plate. (ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sementara itu, bagi mantan menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tersebut. Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, bagi menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet dan meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Nantinya, manfaat pelayanan kesehatan gratis tersebut hanya bisa digunakan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau Rumah Sakit BUMN. Dengan demikian, dimungkinkan pemberian asuransi ini akan memanfaatkan asuransi BUMN selain dari BPJS Kesehatan.

OJK: penerapan PP dorong industri asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa aturan itu secara tidak langsung bakal mendorong sektor industri asuransi. Pihaknya juga akan mendukung kebijakan yang telah diteken Jokowi tersebut.

“Kita support aja kebutuhan-kebutuhan untuk peraturan asuransi yang dibentuk untuk pihak-pihak atau jabatan tertentu seperti menteri,” kata Ogi saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/10).

Ia menyebut, kebijakan ini sebelumnya juga telah dilaksanakan Pemerintah untuk mantan-mantan direksi hingga komisaris BUMN dengan memanfaatkan asuransi plat merah. Ia berharap aturan ini akan semakin mendukung penetrasi asuransi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil