Jakarta, FORTUNE - Para Menteri Kabinet Indonesia Maju era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan Asuransi kesehatan seumur hidup setelah pensiun dari jabatannya di 20 Oktober 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 121/2024 yang telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Bahkan, dalam beleid peraturan tersebut tertulis bahwa mantan menteri beserta keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan. Di mana untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri akan diberikan asuransi selama 2 kali masa jabatan. Sementara itu, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia lebih dari 60 tahun akan mendapatkan asuransi seumur hidup.
“Kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup,” tulis beleid yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/10).
Menteri yang terkena pidana tidak dapat asuransi
Sementara itu, bagi mantan menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tersebut. Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, bagi menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet dan meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Nantinya, manfaat pelayanan kesehatan gratis tersebut hanya bisa digunakan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau Rumah Sakit BUMN. Dengan demikian, dimungkinkan pemberian asuransi ini akan memanfaatkan asuransi BUMN selain dari BPJS Kesehatan.
OJK: penerapan PP dorong industri asuransi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa aturan itu secara tidak langsung bakal mendorong sektor industri asuransi. Pihaknya juga akan mendukung kebijakan yang telah diteken Jokowi tersebut.
“Kita support aja kebutuhan-kebutuhan untuk peraturan asuransi yang dibentuk untuk pihak-pihak atau jabatan tertentu seperti menteri,” kata Ogi saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/10).
Ia menyebut, kebijakan ini sebelumnya juga telah dilaksanakan Pemerintah untuk mantan-mantan direksi hingga komisaris BUMN dengan memanfaatkan asuransi plat merah. Ia berharap aturan ini akan semakin mendukung penetrasi asuransi.