Marak Peretasan, OJK Minta Industri Keuangan Amankan Data Nasabah 

Industri jasa keuangan harus tingkatkan keamanan teknologi.

Marak Peretasan, OJK Minta Industri Keuangan Amankan Data Nasabah 
Hacker. (ShutterStock/Ozrimoz)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mengimbau pelaku industri jasa keuangan (IJK) khususnya Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk mengamankan data nasabah di tengah maraknya aksi peretasan data. 

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kasus kebocoran data bisa terjadi di berbagai sektor salah satunya keuangan. Apalagi, bagi industri jasa keuangan, kepercayaan masyarakat menjadi pegangan penting untuk keberlanjutan bisnis. 

"Untuk yang asuransi dan sebagainya kita antisipasi (peretasan). Untuk IKNB ya, agar itu tidak terjadi di industri IKNB," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9).

 

Industri jasa keuangan harus tingkatkan keamanan teknologi

Konferensi Pers OJK Mengenai Industri Keuangan Non Bank (IKNB) (13/9)

OJK juga mendorong industri keuangan agar terus memperhatikan aspek keamanan dan penyimpanan data nasabah. Salah satunya dengan pemeliharaan infrastruktur teknologi dan pembaruan sistem. Pasalnya, peretas atau hacker kian canggih mengikuti teknologi terbaru. 

"Jadi memang masalah security menjadi perhatian. Tentunya kami juga akan menyampaikan ke para industri jasa keuangan yang non-bank yang kami awasi," tuturnya. 

Seperti diketahui bersama, saat ini marak kasus kebocoran data Pemerintahan yang dilakukan oleh hacker beridentitas Bjorka yang menyoroti kelemahan sektor keamanan data digital di Indonesia. 

Keamanan data digital di dalam negeri dinilai rentan karena sudah beberapa kali terjadi kebocoran baik dari sisi pemerintah maupun swasta. 

Tingkatkan keamanan digital, OJK telah terbitkan 3 POJK

Ilustrasi Bank

Oleh karena itu, sebelumnya OJK telah menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) terkait transformasi digital untuk bank hingga IKNB. Salah satunya POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum. 

Melalui penerbitan POJK ini, industri perbankan didorong untuk semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh, yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, teknologi, dan lingkungan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024