Marak Virus Rabies, Apakah Bisa Dicover Asuransi?

Waspadai gejala ini bila terkena rabies.

Marak Virus Rabies, Apakah Bisa Dicover Asuransi?
Ilustrasi Virus Rabies/Dok Allianz Life Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Rabies kembali menjadi pusat perhatian setelah terjadi sejumlah kasus di Indonesia sejak awal tahun 2023. Berdasarkan data Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, dari awal tahun 2023 hingga April lalu, telah terjadi 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. Selain itu, terdapat 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, dengan 23.211 kasus yang telah mendapatkan vaksin anti rabies di Indonesia.

Bahkan, sat ini terdapat 26 provinsi yang menjadi endemis rabies, namun hanya 11 provinsi yang terbebas dari virus rabies tersebut, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

“Meskipun kasus kematian masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan virus lainnya, namun melihat kondisi ini yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia memperingatkan kita untuk harus waspada, salah satunya dengan mengetahui cara penularan, pencegahan, hingga pengobatan pertama untuk diri sendiri dan anggota keluarga, termasuk orang sekitar,” ujar Head of Claim Supports Allianz Life Indonesia, dr. Tubagus Argie F S Sunartadirdja, melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/7).

Lantas apakah penyakit tersebut bisa dicover oleh asuransi? Ia menyatakan penyakit tersebut bisa dicover oleh asuransi dengan tambahan manfaat. Salah satu produk yang dapat memberikan perlindungan kesehatan terkait virus rabies bagi seluruh anggota keluarga ialah Hospital & Surgical Care Premier Syariah Plus (HSCP Syariah Plus) dari Allianz Indonesia.

Waspadai gejala ini bila terkena rabies

Ilustrasi mutasi virus. (Pixabay)

Setelah virus memasuki tubuh manusia, waktu yang diperlukan sejak terinfeksi hingga muncul gejala virus rabies sangat bervariasi. Pada hewan, periode ini biasanya berkisar antara tiga hingga delapan minggu. Sementara pada manusia, masa inkubasi biasanya antara dua hingga delapan minggu, namun dalam beberapa kasus yang terjadi juga bisa hanya dalam kurun waktu sepuluh hari.

Di mana, virus rabies biasanya bertahan di lokasi awal area gigitan selama sekitar dua minggu. Selanjutnya, virus mulai bergerak menuju ujung-ujung saraf, bereplikasi, dan akhirnya mencapai otak. Setelah mencapai otak, virus menyebar ke seluruh bagian neuron dan organ lainnya, mengakibatkan kerusakan yang lebih luas lagi.

Dilansir dari Halodoc, terdapat dua tahap dalam gejala rabies, di mana tahap pertama ditandai dengan gejala umum seperti demam atau mengigil, kesemutan, sakit kepala, lelah, dan hilang nafsu makan. Setelah beberapa hari, muncul gejala yang termasuk dalam tahap neurologis atau tahap kedua diantaranya gelisah, kejang, halusinasi meningkat, produksi air liur berlebihan, hingga kesulitan menelan dan timbul rasa takut pada air.

Cara mencegah rabies

ilustrasi anjing (unsplash.com/Victor Grabarczyk)

Rabies sendiri bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran, serta jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang lebih dulu telah terinfeksi rabies. Rabies dapat menyerang semua jenis mamalia, namun hewan yang paling sering menjadi sumber penularan rabies ke manusia adalah anjing, kucing, dan kera.

Seperti diketahui, anjing adalah hewan yang paling sering dikaitkan dengan penyakit yang satu ini. Akan tetapi sebenarnya ada banyak hewan lain yang dapat membawa dan menularkan virus ini, di antaranya kelelawar; kucing; rakun; berang- berang; dan kera. Menurut laporan Kemenkes RI, sebanyak 95 persen kasus rabies saat ini disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi.

Untuk mencegah rabies pada hewan dan manusia, ada beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan, diantaranya adalah:

  • Berikan vaksin rabies pada hewan peliharaan secara teratur.
  • Hindari kontak dengan hewan liar atau hewan yang tidak dikenal.
  • Jangan memelihara hewan liar sebagai hewan peliharaan.
  • Jangan membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di luar tanpa pengawasan.
  • Jangan menyentuh hewan yang terlihat sakit atau terinfeksi rabies.

Related Topics

RabiesAsuransiAnjing

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 28 November 2024
Apindo: Ketidakpastian Regulasi Upah Bikin Iklim Usaha Kian Sulit
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 28 November 2024
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Non-ASN Rp2 Juta Hari Ini
LUCY Tunjuk Chef Juna Jadi Komisaris Independen Gantikan Wulan Guritno
Harga Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Hari Ini, 28 November 2024