OJK: Masih ada 12 BPD yang Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

OJK ungkap 3 manfaat pembentukan KUB BPD.

OJK: Masih ada 12 BPD yang Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir 2022 masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun.

Tenggat waktu aturan yang berlaku terkait pemenuhan modal inti BPD sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2020 hingga 31 Desember 2024. 

"Dari (keseluruhan) 26 BPD itu pada saat ini ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum," kata Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022 secara virtual di Jakarta, Senin sore (2/1).

KUB jadi opsi pemenuhan modal BPD

Ilustrasi Layanan Bank Kalsel/Dok Bank Kalsel

Dian menambahkan, untuk mencapai target aturan tersebut, OJK menyarankan skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai salah satu skema konsolidasi BPD. 

"BPD akan kami bentuk KUB secara terintegrasi, proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut," ujarnya. 

Saat ini sejumlah BPD telah memimpin pembentukan KUB, sebut saja Bank DKI dan Bank BJB. Dian menyatakan, dengan adanya KUB diharapkan mendorong terobosan inovasi dari bank daerah. 

Manfaat pembentukan KUB

BPD Gathering 2022 dengan tema “Strong Collaboration to Conquer The Economic Dynamics – Mandiri Collaboration for Strengthening the Role of BPD in Accelerating Economic Recovery” di Labuan Bajo/Dok Bank Mandiri

OJK menyebut, ada tiga keuntungan skema KUB yaitu membangun pemahaman regulasi pemerintahan yang sama untuk seluruh BPD. Kemudian, mengembangkan dan menyeragamkan istem informasi dan teknologi (IT) BPD. 

"Jadi intinya adalah ini merupakan penguatan yang kita harapkan signifikan untuk merubah performance seluruh BPD di Indonesia agar lebih baik," kata Dian. 

Manfaat terakhir pembentukan KUB ialah adanya kebijakan seragam terkait pembagian dividen BPD antar pemerintah daerah. Dengan demikian, kinerja BPD diharapkan  semakin membaik dan dapat lebih berkontribusi pada perekonomian daerah.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil