Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir 2022 masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun.
Tenggat waktu aturan yang berlaku terkait pemenuhan modal inti BPD sesuai dengan POJK Nomor 12 Tahun 2020 hingga 31 Desember 2024.
"Dari (keseluruhan) 26 BPD itu pada saat ini ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum," kata Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Rapat Dewan Komisioner OJK Desember 2022 secara virtual di Jakarta, Senin sore (2/1).
KUB jadi opsi pemenuhan modal BPD
Dian menambahkan, untuk mencapai target aturan tersebut, OJK menyarankan skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai salah satu skema konsolidasi BPD.
"BPD akan kami bentuk KUB secara terintegrasi, proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut," ujarnya.
Saat ini sejumlah BPD telah memimpin pembentukan KUB, sebut saja Bank DKI dan Bank BJB. Dian menyatakan, dengan adanya KUB diharapkan mendorong terobosan inovasi dari bank daerah.
Manfaat pembentukan KUB
OJK menyebut, ada tiga keuntungan skema KUB yaitu membangun pemahaman regulasi pemerintahan yang sama untuk seluruh BPD. Kemudian, mengembangkan dan menyeragamkan istem informasi dan teknologi (IT) BPD.
"Jadi intinya adalah ini merupakan penguatan yang kita harapkan signifikan untuk merubah performance seluruh BPD di Indonesia agar lebih baik," kata Dian.
Manfaat terakhir pembentukan KUB ialah adanya kebijakan seragam terkait pembagian dividen BPD antar pemerintah daerah. Dengan demikian, kinerja BPD diharapkan semakin membaik dan dapat lebih berkontribusi pada perekonomian daerah.