Jakarta, FORTUNE - Aplikasi penyedia pinjaman online (Pinjol) ilegal terus bermunculan dan meresahkan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 lembaga pemerintah kembali menutup 116 entitas pinjol ilegal.
Jumlah pinjol ilegal tersebut ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. “Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (3/1).
Menurut Tongam, selain menutup operasional aplikasi pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, SWI juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Sebanyak 7 investasi bodong diberhentikan
Selain pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas atau investasi bodong. Kegiatan investasi bodong ini juga terindikasi melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam menambahkan, ketujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin terdiri dari 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin serta 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.
SWI: perjanjian pinjol ilegal dianggap tidak sah
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.
SWI juga akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal dengan mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin, dan memutus akses keuangan dari pinjol ilegal.
3 tips menghindari investasi bodong
Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum berinvestasi. Ada baiknya, masyarakat memahami hal-hal berikut sebelum melakukan investasi.
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.