Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan rasio Nom Performing Loan (NPL) untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022.
"OJK terus mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/9).
OJK terbitkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi khusus PMK
Selain itu, sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK juga telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu kondisi tertentu.
Salah satunya ialah Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi. Oleh karena itu, OJK meluncurkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi.
"Antara lain kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi kredit (peternak PMK) dapat ditetapkan lancar," kata Mahendra.
Restrukturisasi khusus PMK boleh lebih dari tahun 2023
Selain itu, jangka waktu restrukturisasi kredit dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini di Marert 2023, sepanjang masih sesuai dengan perjanjian restrukturisasi.
"Penilaian kualitas kredit lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga," kata Mahendra.
Selain itu, bank juga dapat memberikan kredit baru kepada debitur terdampak. Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.