NPL Restrukturisasi Kredit Capai 7,1%, OJK Kaji Risiko 

OJK perpanjang restrukturisasi kredit khusus PMK.

NPL Restrukturisasi Kredit Capai 7,1%, OJK Kaji Risiko 
Anggota Dewan Komisioner OJK Saat Konferensi Pers RDK Agustus 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan rasio Nom Performing Loan (NPL) untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022. 

"OJK terus mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/9). 

OJK terbitkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi khusus PMK

Dokter hewan Dinas Pertanian dan Perikanan menyuntikan dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada seekor sapi ternak di Kandang Komunal Gapoktan Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (18/6). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain itu, sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK juga telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu kondisi tertentu. 

Salah satunya ialah Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi. Oleh karena itu, OJK meluncurkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi. 

"Antara lain kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi kredit (peternak PMK) dapat ditetapkan lancar," kata Mahendra.

Restrukturisasi khusus PMK boleh lebih dari tahun 2023

Pedagang memberikan jamu dan vitamin ke sapi kurban di Jakarta, Selasa (28/6)/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

Selain itu, jangka waktu restrukturisasi kredit dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini di Marert 2023, sepanjang masih sesuai dengan perjanjian restrukturisasi. 

"Penilaian kualitas kredit lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat dilakukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga," kata Mahendra. 

Selain itu, bank juga dapat memberikan kredit baru kepada debitur terdampak. Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya