OJK Bakal Perketat Aturan Unit Link dan Fintech, Ini Poin-Poinya

Pendirian fintech harus memiliki modal minimal Rp25 miliar.

OJK Bakal Perketat Aturan Unit Link dan Fintech, Ini Poin-Poinya
Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan IJK 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengeluarkan dua peraturan di bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Nantinya kedua rancangan aturan tersebut bakal dijadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

Kedua aturan tersebut berkaitan dengan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link dan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer to peer lending). 

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (29/1). 
 

Penyempurnaan aturan unitlink

Riswinandi menjelaskan, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.  

Ketentuan tersebut tentu berkaitan dengan kisruh nasabah korban unit link dari tiga perusahaan asuransi yang belum lama ini terjadi. Yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA). 

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.

Perubahan ketentuan fintech

Sementara itu, perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum dan modal pendirian. 

Tak hanya itu, OJK juga mengatur nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.  

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi. 

Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.

Pendirian fintech harus memiliki modal minimal Rp25 miliar

Riswinandi menjelaskan, setidaknya ada beberapa poin baru di dalam regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang akan menggantikan POJK 77/2016. 

Dalam subtansi rancangan POJK tercatat, penyelenggara fintech harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar pada saat pendirian. Penyelenggara  yang telah memperoleh izin dari OJK juga harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar yang  dipenuhi secara bertahap selama 3 (tiga) tahun sejak POJK diundangkan. 

OJK juga mengatur batas pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana (borrower) yakni maksimal sebesar Rp 2 miliar. 

Sementara itu,  proses penagihan kepada penerima dana (borrower) yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat  peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024