Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah kinerja dari industri keuangan non-bank (IKNB), baik asuransi, perusahaan pembiayaan hingga fintech peer to peer lending.
Menjadi perhatian khusus ialah, pertumbuhan himpunan premi asuransi jiwa yang terkontraksi 6,98 persen secara year on year (yoy). Meski demikian, OJK memandang secara keseluruhan industri asuransi masih stabil.
"Di sektor IKNB, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan September 2022 tercatat relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Kamis (3/11).
Ogi menyampaikan, kondisi premi asuransi ditopang oleh pertumbuhan premi Asuransi Umum yang mencapai Rp9,1 triliun atau tumbuh 18,3 persen (yoy).
Pembiayaan multifinance tumbuh 10,68%
Sementara itu, nilai outstanding piutang pembiayaan untuk perusahaan pembiayaan (multifinance) juga tumbuh 10,68 persen (yoy) pada September 2022 menjadi sebesar Rp397,42 triliun. Ogi menyatakan, pertumbuhan itu didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 27,1 persen yoy dan 21,7 persen yoy.
Pertumbuhan juga dibarengi dengan profil risiko Perusahaan Pembiayaan yang masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,58 persen atau membaik dibandingkan dengan Agustus 2022 di level 2,60 persen.
Untuk segmen outstanding pembiayaan yang direstrukturisasi juga terus menurun, dan per September 2022 tercatat nilai financing at risk adalah sebesar 14,56 persen dari total outstanding pembiayaan di September 2021 sebesar 23,5 persen.
Pembiayaan fintech P2P lending tumbuh 77,33%
Kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada September 2022 juga masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 77,33 persen (yoy), meningkat Rp1,51 triliun menjadi Rp48,74 triliun.
"Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan kecenderungan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P lending," kata Ogi.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 467,25 persen dan 312,79 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,0 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.