OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Nasabah Bisa Kena Blacklist

Nasabah bisa masuk daftar hitam.

OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Nasabah Bisa Kena Blacklist
ilustrasi judi slot (unsplash.com/Aidan Howe)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang ditengarai terkait transaksi Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa regulator konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.  

"OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal," kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/8).
 

Nasabah bisa di blacklist jika terbukti melanggar pidana

ilustrasi blokir nomor tak dikenal (unsplash.com/John Tuesday)

Dian menyatakan OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. 

Bahkan, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran pidana berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses atau memasukkan nasabah tersebut ke dalam daftar hitam untuk melakukan pembukaan rekening di bank. 

"Aktivitas perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal sesuai UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Dian.

Ini upaya OJK antisipasi judi online

ilustrasi judi (unsplash.com/Michał Parzuchowski)

OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja serta satuan kerja anti-fraud.

Lembaga tersebut juga mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.  

Selanjutnya perbankan juga telah berupaya meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain mengatasi praktik jual-beli rekening, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs web judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas negara. 

Parameter transaksi juga disesuaikan, transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online—dapat dimulai dari Rp10.000—bisa dijaring. 

OJK dan 35 kantornya di seluruh Tanah Air telah berkampanye tentang pencucian uang via kerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

Selanjutnya, OJK juga telah berkoordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmennya memberantas judi online.

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga dan Spesifikasi Maung Pindad, Mobil Dinas Era Prabowo
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Begini Perkaranya
Pemerintah Bakal Blokir IMEI iPhone 16 yang Dijual di Indonesia
Ambisi GoTo Financial Setelah Penyaluran Kredit Naik 200%
Pendiri TikTok Jadi Orang Terkaya di Cina
Bisa Kuras Isi Saldo, Kenali Penipuan Berkedok ‘Kirim Kode Rahasia’