Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia (Andalan Finance) dan Dana Pensiun (Dapen) RSUD Al Ihsan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 dan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 17/D.05/2022.
Pencabutan izin usaha Andalan Finance
Andalan Finance beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada 22 Maret 2022.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan," dikutip dari surat keputusan yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin, Jumat (8/4).
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga mengimbau Andalan Finance untuk memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Tak hanya itu, pihak Andalan Finance juga harus menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Pembubaran Dapen RSUD Al Ihsan
OJK juga membubarkan Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yang beralamat di Jalan Kiastramanggala Baleendah, Kabupaten Bandung 40381, terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2020.
Pembubaran Dana Pensiun RSUD Al Ihsan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yaitu Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan.
"Dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," kutip KDK tersebut.
Bentuk tim likuidasi dana pensiun RSUD Al Ihsan
KDK tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yaitu Hazairin Danial sebagai Ketua, Ahmad Dahlan sebagai Anggota, Rudi sebagai Anggota), dan Sandi Sukmawan sebagai Anggota.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun RSUD Al Ihsan untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.