Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, delapan perusahaan pembiayaan atau leasing belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp100 miliar.
"Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono saat konverensi pers di Jakarta, Selasa (4/7).
Ogi menjelaskan, pihaknya terus mendesak sejumlah perusahaan leasing tersebut untuk memenuhi ketentuan modal tersebut yang masa tenggat waktunya telah berlalu sejak 2019. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen serta penguatan modal industri multifinance.
OJK ancam pencabutan izin usaha
Untuk mendesak perusahaan, OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui.
Jika multifinance belum memenuhi ketentuan modal minimum sampai batas monitoring, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.
Terakhir, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan masih belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK akan mengenakan sanksi tegas. "Termasuk bisa mencabut izin usaha perusahaan tersebut," kata Ogi.
Piutang pembiayaan tumbuh 16,38%
Sementara itu, secara industri perusahaan leasing masih mengalami kenaikan khususnya nilai outstanding yang mencapai Rp441,23 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut naik 16,38 persen (yoy) pada Mei 2023 atau lebih tinggi dibandingkan pertubuhan pada April 2023 sebesar 15,13 persen (yoy).
Ogi menyampaikan, pertumbuhan didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen (yoy) dan 17,5 persen (yoy).
Di sisi lain, profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sedikit naik menjadi sebesar 2,63 persen bila dibandingkan posisi April 2023 sebesar 2,47 persen.