OJK Ancam Cabut Izin 8 Leasing yang Belum Penuhi Modal Minimum

Aturan modal minimum Rp100 miliar berlaku sejak 2019.

OJK Ancam Cabut Izin 8 Leasing yang Belum Penuhi Modal Minimum
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, delapan perusahaan pembiayaan atau leasing belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum Rp100 miliar. 

"Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat 8 PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono saat konverensi pers di Jakarta, Selasa (4/7). 

Ogi menjelaskan, pihaknya terus mendesak sejumlah perusahaan leasing tersebut untuk memenuhi ketentuan modal tersebut yang masa tenggat waktunya telah berlalu sejak 2019. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen serta penguatan modal industri multifinance.
 

OJK ancam pencabutan izin usaha

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

Untuk mendesak perusahaan, OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK. 

Tak hanya itu, OJK juga melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui. 

Jika multifinance belum memenuhi ketentuan modal minimum sampai batas monitoring, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan. 

Terakhir, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan masih belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK akan mengenakan sanksi tegas. "Termasuk bisa mencabut izin usaha perusahaan tersebut," kata Ogi.

Piutang pembiayaan tumbuh 16,38%

ilustrasi bisnis rental mobil (unsplash.com/Crosby Hinze)

Sementara itu, secara industri perusahaan leasing masih mengalami kenaikan khususnya nilai outstanding yang mencapai Rp441,23 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut naik 16,38 persen (yoy) pada Mei 2023 atau lebih tinggi dibandingkan pertubuhan pada April 2023 sebesar 15,13 persen (yoy). 

Ogi menyampaikan, pertumbuhan didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen (yoy) dan 17,5 persen (yoy).  

Di sisi lain, profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sedikit naik menjadi sebesar 2,63 persen bila dibandingkan posisi April 2023 sebesar 2,47 persen.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya