OJK Izinkan Bank Bisa Genggam Langsung 35% Saham Fintech

Bank akuisisi fintech harus diimbangi manajemen risiko.

OJK Izinkan Bank Bisa Genggam Langsung 35% Saham Fintech
Ilustrasi Bank
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 tahun 2022. 

POJK tersebut mengatur kegiatan penyertaan modal yang bisa dilakukan bank umum secara langsung yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional. 

Diketahui sebelumnya, bila perbankan ingin menggenggam saham fintech, bank harus memilih untuk menggunakan anak usaha modal ventura. 

"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/11). 

Dalam aturan tersebut juga diatur batasan jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal oleh Bank, yaitu paling tinggi sebesar 35 persen dari modal bank.

Penyertaan modal bank ditujukan ke fintech

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee atau penerima penyertaan modal dari bank berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi atau fintech. 

"Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini," kata Darmansyah. 

OJK memandang kebijakan ini sebagai relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Tak hanya itu, regulator juga telah melakukan perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak dari bank.  

Penyertaan modal bank ke fintech harus diimbangi manajemen risiko

Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

Darmansyah menegaskan, penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. 

Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko. Hal ini untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank. 

OJK menilai, penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharap memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi  industri perbankan dengan industri non-perbankan.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
January Effect Cenderung Singkat, Ini Strategi Maksimalkan Keuntungan
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya