Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pembentukan klasifikasi industri asuransi menjadi dua kelas. Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh industri perbankan melalui klasifikasi Kelompok Usaha Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pengelompokan dibagi berdasarkan besaran modal. Hal ini dilakukan untuk membagi kemampuan asuransi untuk ekspansi produk.
"Akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk,” kata Ogi melalui konferensi video yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/7).
Pengelompokan untuk memperkuat persaingan modal di global
Ogi menambahkan, adanya pengelompokan ini diharap semakin memperkuat ketahanan industri asuransi dalan negeri terhadap persaingan global. Tak hanya bagi perusahan asuransi, pengelompokan juga diharapkan semakin melindungi pemegang polis dan masyarakat.
"Dengan operasional yang lebih efektif dan efisien melindungi kepentingan pemegang polis serta persiapan untuk penyangga modal menghadapi kerugian atau conservation buffer sehingga tidak merugikan pemegang polis,” kelas Ogi.
Ia menambahkan, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 462,80 persen dan 307,07 persen. Level ini masih jauh di atas threshold sebesar 120 persen.