OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Jilid III 

Pertimbangan OJK, ada sektor usaha yang belum pulih.

OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Jilid III 
Ketua DK OJK Mahendra Siregar saat Jalani Fit and Proper Test di DPR
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji perpanjangan program restrukturisasi kredit jilid ketiga, apakah perlu dilakukan atau tidak. 

Seperti diketahui bersama, kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/POJK.03/2020, mulai berlangsung pada tahun 2020 lalu. Namun kebijakan itu telah diperpanjang dua kali, yakni dari Maret 2021 diperpanjang ke Maret 2022, lalu kembali diperpanjang hingga Maret 2023. 

Lantas apakah kebijakan tersebut bakal diperpanjang hingga jilid ketiga? 

Ini dua pertimbangan kajian perpanjangan restru OJK

source_name

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjelaskan, terdapat dua pertimbangan terkait kebijakan restrukturisasi. 

Pertama, mengenai selumlah industri yang dinilai sudah mulai pulih akibat dampak covid-19. Sehingga restrukturisasi bisa segera dihentikan. 

Namun demikian, pertimbangan kedua ialah pihaknya masih terus memitigasi perkembangan kondisi global yang masih diliputi oleh ketidakpastian. 

"Persoalan kedua, saat ini ekonomi nasional juga harus mitigasi risiko dampak stagflasi global. Jadi ini bukan serta merta hanya terkait dengan krisis pandemi," kata Mahendra.

Sektor akomodasi belum pulih, OJK beri sinyal perpanjangan restrukturisasi

source_name

Mahendra menambahkan, sejumlah debitur restrukturisasi memang telah mengalami penurunam tajam seperti perdagangan, kontruksi, transportasi hingga komunikasi. 

Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang belum mengalami perbaikan, yakni akomodasi seperti perhotelan hingga makanan dan minuman. 

"Sektor yang masih tinggi dari segi proporsi kredit yang tetap memerlukan restrukturisasi adalah dari akomodasi dan makanan minuman. Jadi ini yang menjadi sorotan bagaimana melihat sektor tadi dalam rangka mitigasi risiko," jelas Mahendra. 

Oleh sebab itu, sinyal perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit jilid tiga semakin jelas bilamana sektor tersebut belum juga pulih hingga akhir tahun.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina