Jakarta,FORTUNE- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana memastikan 27 bank umum yang sempat kekurangan modal, telah memuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun di akhir tahun 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
"Ini dilakukan apakah melalui penambahan modal oleh pemegang saham maupun melalui rights issue kemudian ada yang merger," kata Dian melalui konferensi video hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Senin (2/1).
Ada 1 bank umum yang melakukan merger
Dian juga menyatakan, terdapat satu bank yang berniat untuk melakukan merger untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun demikian, pihaknya masih enggan mengungkapkan nama dari bank tersebut.
"Kita akan stay tegas menerapkan ketentuan modal inti minimum berdasarkan POJK 12/2020, itu sudah ditetapkan," kata Dian.
Dalam aturan tersebut tertulis, apabila ketentuan modal inti Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kinerja bank masih positif, kredit tumbuh 11,16%
Meski demikian, OJK menilai kinerja intermediasi perbankan masih tetap tumbuh hingga akhir 2022. Tercatat, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 11,16 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 6,347 triliun per November 2022.
Pertumbuhan tersebut antara lain ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh 13,15 persen secara tahunan. Sementara kredit modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing tumbuh 11,27 persen dan 9,10 persen secara tahunan.
Sementara itu, himpunan dana pihak ketiga (DPK) di perbankan juga tumbuh 8,78 persen secara tahunan menjadi Rp7.974 triliun. Penghimpunan DPK didorong oleh tabungan dan deposito. Sehingga loan to deposit rasio (LDR) perbankan di level 79,6 persen.