Jakarta,FORTUNE- Sampai Juni 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). OJK memiliki kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
Hal itu diungkap Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan, Kamis (15/6).
"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," kata Tongam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/6).
Paling tinggi, 79 perkara berasal dari sektor perbankan
OJK mencatat, dari perkara yang diselesaikan tersebut, paling tinggi berasal dari tindak pidana sektor perbankan sebanyak 79 perkara, disusul oleh 17 perkara tindak pidana Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.
Tongam mengatakan, untuk meminimalisir tingginya kasus, diperlukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sosialisasi itu akan dilakukan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan.
"Dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK," kata Tongam.
10 penyidik hingga 5 jaksa ditugaskan di OJK
Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK. Tak hanya itu, disediakan juga 5 penugasan jaksa sebagai analis perkara.
Sebelumnya, sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023. Selain itu, dilakukan juga sosialisasi bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.