Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan, aturan baru tersebut diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksa dana.
"Diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan," kata Aman melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (5/5).
Aturan untuk kendalikan likuiditas pasar
Penerbitan POJK 4 tahun 2023 juga dilatarbelakangi diperlukannnya kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas pasar, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia.
Selain itu, menurut regulator, saat ini dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ini sejumlah ketentuan yang disempurnakan
Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan. Sejumlah pengaturan tersebut ialah sebagai berikut:
• Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana;
• Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan Reksa Dana;
• Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri;
• Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan;
• Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana;
• Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.