OJK Terbitkan Aturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Aturan untuk kendalikan likuiditas pasar.

OJK Terbitkan Aturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
source_name
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023). 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan, aturan baru tersebut diharapkan bisa mendukung upaya pengembangan reksa dana. 

"Diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan," kata Aman melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (5/5).
 

Aturan untuk kendalikan likuiditas pasar

ilustrasi memantau performa perusahaan (unsplash.com/Ruthson Zimmerman)

Penerbitan POJK 4 tahun 2023 juga dilatarbelakangi diperlukannnya kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas pasar, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia. 

Selain itu, menurut regulator, saat ini dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ini sejumlah ketentuan yang disempurnakan

ilustrasi investasi (pexels.com/Joslyn Pickens)

Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan. Sejumlah pengaturan tersebut ialah sebagai berikut:  

• Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana; 

• Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan Reksa Dana; 

• Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri;  

• Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account  (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan; 

• Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik Reksa Dana; 

• Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina