OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024

Ini skema pencabutan izin usaha bank.

OJK Ungkap Alasan Pencabutan Izin Usaha 20 BPR di 2024
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kehilangan izin usaha oleh OJK
  • Pencabutan izin karena aturan UU P2SK, status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melebihi 1 tahun
  • OJK mencabut izin untuk menjaga industri BPR/BPRS dan melindungi kepentingan konsumen

Jakarta, FORTUNE - Sepanjang tahun 2024 hingga 23 Desember 2024, sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah diCabut Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini lebih tinggi dari rata-rata bank bangkrut pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya 9 hingga 8 bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, alasan utama dari banyaknya BPR yang ditutup ialah adanya aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dimana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui 1 tahun. 

"Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan," kata Dian melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12).

Ini skema pencabutan izin usaha bank

Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS

Seperti diketahui, sebelum sebuah bank dicabut izin usahanya, OJK akan kategorikan bank dalam status pengawasan atau Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS). Bila tak kunjung membaik, bank akan dimasukan dalam kategori BDP dan terakhir bakal dicabut izin usahanya. 

"Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan para pemegang saham," kata Dian. 

Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. 

Aset BPR/BPRS masih tumbuh 7,07%

BPR Lubuk Raya Mandiri Bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK/Dok LPS

Dian menambahkan, realisasi dari rencana tindak BPR dan para pemegang ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi. 

Di sisi lain, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan penyaluran kredit dan pembiayaan BPR/BPRS mencapai Rp163,33 triliun pada Juli 2024 atau tumbuh 7,07 persen (yoy). Sementara itu, dari segi aset, terjadi pertumbuhan 6,12 persen menjadi Rp211,13 triliun.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Emas Menguat Setelah Data Inflasi AS Lebih Rendah Dari Ekspektasi
Punya Sisa Dana Rp9 T, Bukalapak Buka Peluang Bisnis Baru
Patrick Walujo Soal Dugaan Fraud e-Fishery: Ini Memalukan
Saham Naik 276% Sejak IPO, BEI Suspensi RATU Hari Ini!
Harga Saham BBRI Sempat Lama Anjlok, Ini Penyebabnya
Saham BBRI Kembali Naik Jadi Rp4.210, Kini Diburu Asing