Pahami 5 Hak Pemegang Polis Asuransi Sebagai Konsumen

Hak nasabah mulai dari edukasi hingga penanganan pengaduan.

Pahami 5 Hak Pemegang Polis Asuransi Sebagai Konsumen
ilustrasi lansia menandatangani polis asuransi (pexels.com/Antoni Skhraba)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asuransi merupakan salah satu produk jasa keuangan yang sangat penting dalam menjaga stabilitas finansial seseorang. Asuransi dipercaya sebagai alat perlindungan yang memberikan jaminan finansial dalam menghadapi risiko yang tidak terduga, seperti sakit, kecelakaan, atau kerugian harta benda. 

Dalam hubungannya dengan asuransi, nasabah asuransi memiliki hak-hak penting yang harus diakui dan dihormati. Di sisi lain,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah berupaya untuk melindungi konsumen produk jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Peraturan tersebut berlaku bagi pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perusahaan asuransi jiwa. Nah, dalam artikel ini akan membahas beberapa hak nasabah atau pemegang polis asuransi sebagai konsumen keuangan yang perlu dipahami dan diperjuangkan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

1. Edukasi yang memadai

Ilustrasi AIA/ Dok Istimewa

Perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi finansial kepada nasabah mereka. Ini dapat membantu nasabah memahami lebih baik bagaimana asuransi bekerja, bagaimana mengelola risiko, dan bagaimana memaksimalkan manfaat dari produk asuransi mereka.

Karena itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai asosiasi yang menaungi industri asuransi jiwa di Indonesia terus mendorong anggotanya untuk melakukan edukasi dan literasi asuransi kepada masyarakat umum. Hal ini dilakukan agar semakin banyak yang mengetahui manfaat berasuransi serta memahami ketentuan yang tertera pada produk. 

2. Keterbukaan dan transparansi informasi

ilustrasi sales asuransi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Penyedia produk atau layanan keuangan, termasuk asuransi wajib mengutamakan kejelasan, keakuratan, kebenaran, dan tidak berpotensi menyesatkan calon nasabah. Terutama, dalam memberikan informasi mengenai produk atau layanan, baik sebelum, saat, maupun sesudah digunakan oleh konsumen.

Bahkan, setiap produk asuransi jiwa memiliki Ringkasan Informasi Produk & Layanan (RIPLAY) harus dapat diakses melalui website, sehingga nasabah dapat mengetahui informasi produk dengan lebih lengkap.

3. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab

ilustrasi menandatangani polis asuransi (unsplash.com/Scott Graham)

Perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk meninjau klaim secara objektif dan memberikan keputusan yang tepat waktu. Dengan demikian, nasabah atau pemegang polis tidak boleh diberi alasan yang tidak jelas atau tertunda dalam proses klaim.

Dari sekian banyak jenis produk asuransi, Anda berhak untuk menerima tindakan yang adil, tidak diskriminatif, dan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari kepentingan konsumen. Sebagai pemegang polis juga berhak mendapatkan perhitungan biaya atau harga beli sesuai kemampuan sebelum membeli produk atau layanan. 

4. Perlindungan aset, privasi, dan data konsumen

Ilustrasi insurtech. (Shutterstock/Panchenko Vladimir)

Dalam era digital yang semakin maju, pemegang polis asuransi memiliki hak untuk privasi dan keamanan data mereka. Perusahaan asuransi harus menjaga kerahasiaan informasi pribadi nasabah dan melindungi data mereka dari ancaman keamanan siber.

Penyedia produk atau layanan juga hanya diperbolehkan menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui konsumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, saat ini marak bermunculan insurtech di industri asuransi.

5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif 

Ilustrasi sngketa tanah. (Pixabay/succo)

Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif merupakan prinsip dasar yang wajib dilakukan oleh penyedia produk atau layanan keuangan.

Apabila Anda memiliki sengketa dengan perusahaan asuransi jiwa dan tidak dapat diputuskan secara musyawarah dua pihak, Anda dapat mengajukan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk dapat membantu menyelesaikan sengketa.

Nah, informasi di atas merupakan hak nasabah pada produk jasa keuangan, termasuk asuransi jiwa. Semoga bermanfaat!

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

IDN Channels

Most Popular

Apa Itu BRICS: Sejarah dan Perannya Melawan Dominasi G7
Indonesia Mulai Proses Pengajuan Keanggotaan BRICS
Melawan Putusan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi
Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani & Nelayan, Jadi Beban Bank?
RI Bakal Gabung BRICS, CSIS: Tak Perlu Karena Sudah Ada di G20
SIDO Bagi Dividen Interim Rp18/Saham, Ini Jadwalnya