Aturan BaruPenagihan Kredit Macet, Ada Sertifikasi Debt Collector

Penagihan tidak boleh kasar dan tidak permalukan konsumen.

Aturan BaruPenagihan Kredit Macet, Ada Sertifikasi Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan Kredit Macet oleh penagih hutang atau Debt Collector dari pelaku jasa keuangan (PUJK). Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu poin penting yang harus diketahui oleh nasabah hingga para pelaku industri ialah penagihan tidak menggunakan ancaman, kekerasan hingga tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

“Kedua, penagih tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tulis aturan OJK yang dikutip di Jakarta, Kamis (11/1).

Penagihan hanya boleh dilakukan di jam tertentu

ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Icons8 Team)

Poin ketiga dari aturan tersebut ialah debt collector tidak boleh melakukan penagihan selain kepada pihak konsumen yang mengutang. Keempat, para debt collector tidak boleh melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat mengganggu konsumen dan lingkungan

Sedangkan untuk aturan kelima, penagih hanya bisa melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen dan buka keluarga. Aturan lainnya, penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, OJK juga mengatur para PUJK bilamana bekerja sama dengan pihak ketiga dari debt collector agar bekerja sama dengan lembaga debt collector yang berbentuk badan hukum serta memiliki izin. Bagi para debt collector juga harus memiliki sertifikasi profesi dari asosiasi penyelenggara.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024