Pahami Pengertian dan Jenis-jenis dari Kompensasi

Ini jenis-jenis dari kompensasi.

Pahami Pengertian dan Jenis-jenis dari Kompensasi
ilustrasi resesi global (unsplash.com/Josh Appel)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kompensasi mirip dengan imbalan. Istilah kompensasi memang sangat erat hubungannya dengan imbalan finansial (financial reward) yang diberikan kepada seseorang atas dasar hubungan pekerjaan. 

Di dalam dunia pekerjaan atau bisnis, kompensasi lebih sering terlihat dalam bentuk gaji dan/atau tunjangan. Biasanya penghargaan diberikan kepada para karyawan yang telah mendukung perkembangan bisnis secara positif dan berkelanjutan. 

Namun, kompensasi dalam ilmu hukum juga memiliki definisi sendiri. Berikut adalah penjelasan secara lengkapnya. 

Pengertian dari kompensasi

ilustrasi B2B (unsplash.com/Amy Hirschi)

Menurut KBBI, Kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi. Jadi, secara umum pengertian kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh seseorang, baik berwujud fisik ataupun nonfisik dan harus dihitung lalu diberikan kepada seseorang.

Dalam Pasal 1 Angka 2, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana menyebutkan, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Jenis-jenis kompensasi

ilustrasi kerja sama (unsplash.com/ Chris Liverani)

Ada beberapa jenis kompensasi yang diberikan oleh perusahaan atau organisasi kepada karyawan atau anggotanya. 

Berikut ini jenis kompensasi yang dikenal dan bisa diberikan kepada karyawan.

1. Kompensasi langsung.

Kompensasi langsung adalah segala bentuk imbalan dalam wujud uang seperti gaji, aneka tunjangan, komisi, bonus, THR, pembayaran prestasi, opsi saham, dan pembagian laba perusahaan. Selain itu, segala jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)

2. Kompensasi tidak langsung.

Jenis kompensasi tidak langsung bisa juga berwujud uang yang diberikan kepada karyawan, tetapi tidak secara langsung diberikan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya adalah ketika perusahaan mendaftarkan dan mengikutsertakan karyawannya di dalam program perlindungan sosial dan kesehatan. 

3. Kompensasi non-finansial.

Kompensasi ini tidak terkait dengan uang, melainkan dalam bentuk yang bernilai positif dan berharga untuk karyawan. Misalnya, karyawan mendapatkan kesempatan ikut pelatihan yang disediakan perusahaan, cuti lebih banyak, dan penghargaan atas prestasi karyawan. 

Related Topics

KompensasiEkonomi

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024