Jakarta, FORTUNE - Di tengah ketidakpastian ekonomi nasional dan global, potensi bank gagal atau bangkrut masih membayangi industri jasa keuangan yang terkadang membuat resah masyarakat, terutama nasabah bank.
Namun, kini para nasabah yang memiliki simpanan di bank yang bangkrut tak perlu resah, sebab ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang siap membayarkan klaim simpanan nasabah di bank yang telah dilikuidasi. Perlu diketahui, fungsi dari LPS ialah menjamin simpanan nasabah di bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Direktur Group Riset LPS Herman Saherudin menjelaskan, skema pembayaran klaim simpanan oleh LPS kepada nasabah yang banknya dilikuidasi dilakukan terhitung 90 hari setelah bank mengalami kebangkrutan.
"LPS segera bertindak dengan mengumumkan jangka waktu pembayaran klaim yang diperuntukkan untuk nasabah, setelahnya, nasabah dapat menghubungi pihak LPS untuk pengajuan klaim," kata Herman saat diskusi media di Jakarta, Senin Sore (29/8).
Ini syarat agar simpanan kita masuk kategori layak bayar
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa simpanan nasabah yang dapat diklaim adalah simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar dan memenuhi syarat penjaminan simpanan yakni 3T.
Syarat pertama ialah simpanan harus tercatat pada pembukuan bank. Artinya, simpanan tersebut harus resmi terkait nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening dan masih berlaku.
Syarat T kedua ialah tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditentukan oleh LPS. Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS pada periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 tecatat 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Serta bunga simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,25 persen. Sedangkan untuk bunga simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Untuk itu, nasabah juga harus memperhatikan tingkat bunga atau imbal hasil yang ditawarkan oleh bank.
Syarat terakhir ialah tidak melakukan transaksi atau tindak pidana yang merugikan bank. Seperti contoh, adanya tindak transaksi mencurigakan yang melanggar hukum bisa membuat simpanan tidak dijamin oleh LPS. Untuk itu, sebelum mebayarkan simpanan, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar.