Pajak Digital Terkumpul Rp12,57 Triliun hingga Mei 2023

Pemungut pajak digital bertambah 3 perusahaan.

Pajak Digital Terkumpul Rp12,57 Triliun hingga Mei 2023
ilustrasi lapor SPT Tahunan (freepik.com/rawpixel)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Sampai dengan 31 Mei 2023, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangn telah mengantongi setoran pajak digital senilai Rp12,57 triliun yang disetorkan oleh 133 pelaku usaha dari 151 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,43 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (8/6).

Pemungut pajak digital bertambah 3 perusahaan

ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)

Ia menyatakan, untuk jumlah pemungut pajak digital terus bertambah setiap bulannya. Termasuk adanya penambahan tiga perusahaan pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023. Ketiga perusahaan tersebut ialah Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited dan Digital Ocean, LLC. 

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan penyempurnaan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. 

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Serta jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil