Ada Aturan Unit Link OJK, Asuransi Ramai-ramai Luncurkan Produk Baru

Aturan PAYDI perketat proses penjualan produk asuransi.

Ada Aturan Unit Link OJK, Asuransi Ramai-ramai Luncurkan Produk Baru
Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan asuransi meluncurkan produk baru unit link pasca diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 5/2022 terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Seperti diketahui, regulasi baru OJK mengatur lebih ketat terkait tiga aspek utama penjualan unit link, yakni dari sisi pemasaran, transparansi informasi, hingga tata kelola aset.

Dengan adanya aturan tersebut, OJK berharap adanya pembenahan dari tiga aspek tersebut. Mengingat, terdapat sejumlah kasus asuransi yang meresahkan masyarakat. Sejumlah asuransi yang menerbitkan produk baru ialah PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life).


 

Gandeng PermataBank, Astra Life luncurkan AVA neo ismart protection

Ilustrasi Astra Life/ Dok Astra Life

Stephanie Arvianti Gunadi selaku Direktur Astra Life mengatakan, Astra Life telah melakukan penyesuaian dan registrasi ulang setiap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yang dipasarkan oleh Astra Life.

“Kesiapan Astra Life dalam memenuhi regulasi baru mengenai PAYDI ini kami implementasikan sebagai wujud konsistensi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” kata Stephanie melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (26/5).

Astra Life juga memastikan produk unit link yang dipasarkan saat ini telah mendapat persetujuan dan memenuhi ketentuan OJK. Tidak hanya itu, Astra Life pun memastikan tenaga pemasar PAYDI memahami produk yang dipasarkan melalui penerapan standar pelatihan, serta pemberlakuan prosedur penjualan yang telah memenuhi ketentuan seperti adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI.

“Kami optimis, pemberlakuan aturan PAYDI ini mampu mendorong perusahaan penyedia asuransi jiwa, termasuk Astra Life untuk menghadirkan pelayanan dan perlindungan secara optimal bagi nasabah”, tambah Stephanie.

Selain penyesuaian produk-produk lama dengan aturan yang baru, Astra Life juga memasarkan PAYDI baru yang telah memenuhi SEOJK No. 5/2022, yaitu AVA Neo iSmart Protection. Produk ini dipasarkan melalui jalur distribusi bancassurance bekerjasama dengan PT Bank Permata Tbk (PermataBank).

AVA Neo iSmart Protection memiliki keunggulan yakni perkembangan dana yang lebih optimum dengan biaya Premi Dasar hanya di 3 tahun pertama saja, serta no lapse guarantee untuk 2 tahun pertama.

Selain itu, AVA Neo iSmart Protection juga memberikan perlindungan optimum mencakup manfaat meninggal dunia, manfaat terminal illness, serta manfaat cacat total dan tetap yang dapat dilengkapi dengan berbagai pilihan perlindungan asuransi tambahan (rider) seperti perlindungan terhadap 117 penyakit kritis hingga perawatan medis dan bedah sesuai tagihan rumah sakit secara cashless di seluruh dunia. Metode Pembayaran Premi tersedia dalam periode bulanan, kuartalan, semesteran hingga tahunan.

Sinarmas MSIG Life luncurkan sinarmas optima plus

ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

Terlepas dari dugaan kasus fraud Rp133 miliar yang melibatkan mantan agen, Sinarmas MSIG Life  meluncurkan produk asuransi jiwa unit link terbaru yang diberi nama Sinarmas Optima Plus. Produk ini memberikan masa perlindungan hingga usia 100 tahun dengan mekanisme pembayaran sekaligus.

Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life, Wianto Chen, menyampaikan, pertumbuhan ekonomi  Indonesia di tahun 2022 mencapai 5,31 persen dan terus menunjukkan resiliensi dengan prospek pertumbuhan yang cerah ke depannya.

“Kondisi ini merupakan momentum yang tepat untuk menghadirkan Sinarmas Optima Plus yang inovatif dengan beragam pilihan dana investasi,  pilihan mata uang dan switching yang fleksibel, sehingga menjadi solusi yang tepat untuk mencapai tujuan keuangan jangka panjang dari para nasabah bank Sinarmas,” kata Wianto Chen.

Produk ini  memastikan keberlangsungan proteksi dan alokasi investasi sebesar 100 persen dengan 9 pilihan  dana investasi yang beragam, fleksibel sesuai profil risiko nasabah. Seperti diketahui bersama, Sinarmas MSIG Life dan Bank Sinarmas telah menjadi mitra preferred partner melalui jalur  distribusi Bancassurance selama lebih dari 10 tahun. Produk Sinarmas Optima Plus ini bisa didapatkan melalui kantor Bank Sinarmas terdekat di seluruh Indonesia.

Ini beberapa poin aturan baru SEOJK PAYDI

source_name

Sesuai aturan baru yang berlaku dari SEOJK PAYDI yang baru, pemasaran produk unit link disesuaikan untuk memastikan dan membuktikan bahwa calon nasabah telah menerima dan memahami penjelasan mengenai manfaat, biaya, risiko dan fitur tambahan produk asuransi  sebelum membeli PAYDI.

Pada saat proses pemasaran berlangsung, akan dilakukan perekaman dan dokumentasi pendukung lainnya, lalu dilanjutkan dengan welcoming call sebagai validasi  bahwa calon Nasabah memiliki pemahaman produk yang baik. Ketentuan ini ditujukan untuk perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola Perusahaan asuransi, termasuk untuk pemasaran di jalur distribusi Bancassurance.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya