Jakarta, FORTUNE - Pemerintah sedang merancang program Pensiun tambahan untuk Pekerja. Program ini nantinya akan bersifat wajib dan memotong gaji pekerja setiap bulannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa tujuan daripada pelaksanaan program pensiun tambahan ialah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun para pekerja.
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiun," kata Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (9/9).
Manfaat pensiun pekerja di RI masih rendah
Ogi menambahkan, saat ini manfaat pensiun bagi pekerja, baik itu dari ASN, TNI/Polri, hingga swasta dan pekerja formal masih relatif sangat kecil. Untuk itulah, Pemerintah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4) berniat untuk memajukan kesejahteraan umum.
"Jadi kalo dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil. Itu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima," kata Ogi.
Ogi menjelaskan, berdasarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) standar ideal dari manfaat pensiun ialah 40 persen. Untuk itulah melalui program ini OJK ingin meningkatkan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Hanya 20% yang bisa dicairkan, sisanya dibayar bertahap
Ogi menjelaskan, dalam ketentuan program pensiun tersebut, dana yang bisa dicairkan saat awal pensiun hanya 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen dibayarkan secara bertahap.
"Petika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun. Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," jelas Ogi.
Terkait anuitas, lanjut Ogi, di masa yang lalu dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu bisa dicairkan atau direedem. Namun OJK melihat ketentuan ini belum pas untuk menjadi program pensiunan.
"Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," kata Ogi.