Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan melalui Securities Crowdfunding (SCF) kepada UMKM telah mencapai Rp721,84 miliar sepanjang tahun 2022. Nilai tersebut tumbuh lebih besar dibandingkan dengan capaian di tahun 2021 yang mencapai Rp413 miliar.
“SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan bukti kepemilikan perusahaan berupa saham, obligasi, atau sukuk dari usaha tersebut,” tulis data OJK yang dikutip di Jakarta, Senin (16/1).
Penerbit SCF capai 337
Pertumbuhan tidak hanya terjadi di nilai pembiayaan, melainkan juga dari jumlah penerbit yang mencapai 337 penerbit hingga akhir 2022. Jumlah tersebut semakin meningkat dibandingkan dengan 2021 sebanyak 195 penerbit, dan 2020 sebanyak 127 penerbit.
OJK mengungkapkan, penerbit ini berasal dari badan usaha UMKM yang menghimpun dana berupa PT, CV, firma, koperasi hingga persekutuan perdata. Di sisi lain, jumlah pemodal yang telah berpartisipasi dalam pembiayaan tercatat mencapai 136 ribu pemodal dan 14 penyelenggara.
Penawaran saham syariah dan sukuk SCF capai Rp171,8 miliar
Tak hanya itu, dari sektor syariah tercatat penawaran saham syariah dan sukuk UMKM melalui SCF syariah juga melejit lebih dari 19 kali lipat, dari Rp8,83 miliar di Desember 2021 menjadi Rp171,8 miliar di Desember 2022.
Kondisi tersebut mencerminkan sektor syariah masih tumbuh kuat. Apalagi, dengan SCF, UMKM selaku penerbit yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan dengan investor melalui platform digital.