Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). UU ini merupakan inisiatif DPR dan disusun dalam bentuk omnibus law yang mengumpulkan beberapa UU dan sekaligus juga memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.
“LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (20/12).
Penambahan jumlah ADK penjamin polis
Purbaya menjelaskan, dalam UU P2SK, LPS akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank.
Secara aspek kelembagaan, Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS menjadi 7 orang, setelah sebelumnya 6 orang, ada penambahan 1 orang anggota yang membidangi penjaminan polis.
Masing-masing anggota juga memiliki portofolio tugas, mereka dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Kemudian, akan dibentuk Badan Supervisi LPS yang membantu DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPS.
Lebih jauh, Purbaya menjelaskan, perubahan pengaturan terkait kelembagaan LPS tersebut bertujuan agar terdapat check & balance dengan tetap menjaga independensi LPS. Sehingga penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, resolusi bank, dan resolusi perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan efektif dan dengan tata kelola yang baik.
“Kami meyakini bahwa pada implementasinya nanti, UU ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan perekonomian nasional melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal,” kata Purbaya.
LPS akan lindungi pemegang polis
Selanjutnya, sesuai mandat UU P2SK, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” pungkas Purbaya.