Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi secara keseluruhan selama periode Januari sampai dengan April 2023 mencapai Rp101,34 triliun.
Nilai tersebut tercatat masih terkontraksi 1,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Bahkan, penurunan tersebut lebih dalam dibandingkan dengan posisi bulan Maret 2023 yang hanya 1,3 persen.
"Kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink ," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, melalui konferensi video di Jakarta, Selasa sore (6/6).
Premi asuransi jiwa turun 10,25%
Di sisi lain, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa masih turun 10,25 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp57,67 triliun per April 2023. Namun demikian, untuk akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,55 persen (yoy) menjadi Rp43,67 triliun.
"OJK terus mencermati normalisasi kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim yang mengindikasikan adanya konsolidasi pada pemasaran produk asuransi jiwa khususnya PAYDI," kata Ogi.
Ia menambahkan, OJK akan memastikan proses konsolidasi dapat dikelola dengan baik dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 457,79 persen dan 311,16 persen.
"Meskipun RBC dalam tren yang menurun, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen," pungkas Ogi.