Perbankan RI Harus Patuhi Aturan Global, Waspadai Risiko Digital&Iklim

Tantangan makroekonomi global terkini harus diperhatikan.

Perbankan RI Harus Patuhi Aturan Global, Waspadai Risiko Digital&Iklim
Kawasan SCBD Senayan/Shutterstock N Rudianto
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perbankan nasional tidak hanya harus mematuhi regulasi dalam negeri, namun juga harus menaati aturan global sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mendorong perbankan dalam negeri untuk mematuhi Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision. Hal itu dibahas pada International Conference of Banking Supervisors (ICBS).

“OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan Risiko Digital,” kata Dian melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat (10/5). 

Aturan BCP baru waspadai risiko digital dan iklim

ilustrasi bertransaksi secara digital (pexels.com/mikhail nilov)

BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru. Selain itu pula diberlakukan penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.  

Menanggapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk dalam bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital. 

Selain itu untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan POJK No 11/POJK.03/2022 mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum. 

OJK minta perbankan waspadai geopolitik

Ilustrasi perang. (Pixabay/Defence-Imagery)

Menurutnya, OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan pada Maret 2024 dan akan diterapkan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.  

Perbankan di Indonesia harus memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global terkini, yaitu masih berlangsungnya era suku bunga tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Ukraina.  

ICBS sendiri dihadiri oleh lebih dari 220 peserta mewakili bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan yang berasal lebih dari 90 yurisdiksi.

ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih oleh BCBS sejak berdiri 50 tahun yang lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru ke depannya.  

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi