Jakarta, FORTUNE - Perbankan nasional tidak hanya harus mematuhi regulasi dalam negeri, namun juga harus menaati aturan global sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mendorong perbankan dalam negeri untuk mematuhi Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision. Hal itu dibahas pada International Conference of Banking Supervisors (ICBS).
“OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan Risiko Digital,” kata Dian melalui keterangan resmi yang dikutip Jumat (10/5).
Aturan BCP baru waspadai risiko digital dan iklim
BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru. Selain itu pula diberlakukan penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.
Menanggapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk dalam bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.
Selain itu untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan POJK No 11/POJK.03/2022 mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
OJK minta perbankan waspadai geopolitik
Menurutnya, OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan pada Maret 2024 dan akan diterapkan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.
Perbankan di Indonesia harus memperhatikan tantangan kondisi makroekonomi global terkini, yaitu masih berlangsungnya era suku bunga tinggi dan meningkatnya tensi geopolitik global, khususnya di kawasan Timur Tengah dan Ukraina.
ICBS sendiri dihadiri oleh lebih dari 220 peserta mewakili bank sentral dan otoritas pengawasan perbankan yang berasal lebih dari 90 yurisdiksi.
ICBS kali ini meninjau kembali capaian yang telah diraih oleh BCBS sejak berdiri 50 tahun yang lalu serta bagaimana industri dan otoritas pengawasan perbankan perlu siap menghadapi risiko-risiko baru ke depannya.