Jakarta, FORTUNE - Di tengah memanasnya konflik Iran-Israel, nominal pemilikan surat utang berharga asal negara-negara Timur Tengah yang dimiliki Perbankan nasional mencapai Rp1,3 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa paparan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia secara langsung terhadap kawasan Timur Tengah dipandang relatif kecil dengan porsinya sekitar 0,06 persen dari total surat utang yang dimiki perbankan nasional.
"Sementara, asuransi dan perusahaan pembiayaan tidak memiliki surat berharga dengan penerbit dari Timur Tengah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (19/4).
Kepemilikan saham investor asal Timur Tengah capai Rp65,7 T
Di pasar Saham, nilai kepemilikan saham investor dari Timur Tengah mencapai Rp65,73 triliun atau sekitar 2 persen dari total nilai kepemilikan saham investor non-residen.
Kepemilikan LJK (pengendali) oleh investor di Timur Tengah tercatat hanya di perbankan dengan asset share sebesar 0,1 persen dari total aset perbankan.
OJK menilai ke depannya buffer untuk mempertahankan stabilitas sistem keuangan di tengah potensi eskalasi konflik di Timur Tengah dinilai masih cukup memadai.
Hal itu mempertimbangkan kondisi tingkat permodalan yang tertinggi di kawasan, risiko nilai tukar yang cukup terkendali yang terlihat dari Posisi Devisa Netto (PDN) Perbankan harian posisi awal April 2024 yang jauh di bawah threshold, yakni 1,67 persen dengan threshold 20 persen.
Dia pun menyebut likuiditas dalam mata uang rupiah dan valas juga masih sangat memadai.
"Namun demikian, OJK akan tetap mencermati perkembangan risiko pasar Lembaga Jasa Keuangan dan mencermati pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki exposure tinggi terkait konflik di Timur Tengah, termasuk mencermati kondisi individual LJK," katanya.
OJK meminta LJK untuk senantiasa melakukan evaluasi terkait potensi dampak transmisi dari perkembangan perekonomian global dan domestik terhadap portofolio yang dimilikinya dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
OJK terus berkoordinasi dengan Anggota KSSK serta berkomitmen mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat waktu.