Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS, Ini Skema Awal yang Disiapkan

Penjamin polis akan tingkatkan kepercayaan asuransi.

Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS, Ini Skema Awal yang Disiapkan
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). 

Meski akan dijalankan dalam waktu 5 tahun sejak UU ini disahkan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. 

"Kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” kata Purbaya melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (23/2).

Penjamin polis akan tingkatkan kepercayaan masyarakat ke asuransi

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Dia melanjutkan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya PPP dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, yang mana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional. 

“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” ujarnya. 

Purbaya juga menjelaskan, nantinya penyelenggaraan ini juga bertujuan untuk melindungi pemegang polis yang ada di Indonesia. 

“Peserta akan memiliki kewajiban untuk membayar iuran awal dan iuran berkala seperti yang telah dilakukan pada industri perbankan. Besaran premi akan diatur dalam PP yang nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR,” jelas Purbaya.

Ini skema awal penjaminan polis sesuai UU

ilustrasi menandatangani polis asuransi (unsplash.com/Scott Graham)

Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau di tahun 2028. 

Adapun, PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK, penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dalam penyelenggaraan PPP, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih jauh menurutnya, dengan adanya UU PPSK ini, Stabilitas Sistem Keuangan akan semakin kokoh dan peran Industri Jasa Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. Dan, dari sudut pandang LPS, hadirnya UU PPSK menandai era baru dalam perlindungan konsumen industri keuangan khususnya di sektor perbankan dan asuransi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024