Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi hingga Juni 2023 mencapai Rp150,09 triliun.
Dari angka tersebut, perkembangan akumulasi premi asuransi jiwa turun 9,81 persen secara year on year (yoy) atau lebih dalam dibandingkan penurunan Mei 2023 di 8,08 persen.
"Dengan nilai premi asuransi jiwa sebesar Rp86,03 triliun," kata Ketua Dewan Komisiomer OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa sore (1/8).
Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 7,57 persen (yoy) menjadi Rp50,79 triliun. Meski demikian, pertumbuhan tersebut sedikit melambat dibandingkan Mei 2023 sebesar 11,95 persen.
Piutang pembiayaan multifinance naik 16,37%
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) lainnya, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance dalam tren naik menjadi 16,37 persen (yoy) pada Juni 2023 menjadi Rp444,52 triliun.
Mahendra menjelaskan, pertumbuhan itu didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 32,52 persen (yoy) dan 17,57 persen (yoy).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan juga masih terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 2,67 persen sedikit naik dibandingkan Mei 2023 sebesar 2,63 persen.
Permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 467,85 persen dan 314,08 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali.