Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa yakni sebesar Rp53,72 triliun atau 73,08 persen dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp73,51 triliun per Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan penyebab turunnya produk unitlink akibat adaptasi dari aturan pengetatan pemasaran produk.
Di sisi lain, pada PAYDI atau Unit Link memiliki komposisi 26,92 persen dari total premi atau sebesar Rp19,79 triliun yang mengalami penurunan sebesar -18,23 persen (yoy) pada Mei 2024.
"Penurunan premi disebabkan turunnya premi produk baru. OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis," kata Ogi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (12/7).
Premi proteksi masih tumbuh 12,62%
Sementara itu, sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari produk proteksi masih tumbuh sebesar 12,62 persen secara year on year (yoy).
Ogi menyebut, OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat.
Dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban.
Tak hanya itu, perusahaan asuransi juga diimbau melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan