Jakarta,FORTUNE - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) buka suara terkait maraknya kasus unit link yang menimpa sejumlah nasabahnya.
Hal tersebut disampaikan pasca kelompok nasabah yang terdiri dari 16 korban unit link mendatangi kantor Prudential di Prudential Tower Jakarta pada Jumat (14/1) pukul 10.34 WIB. Kelompok nasabah tersebut yang dipimpin oleh Maria Tri Hartati (MT) yang menyuarakan tuntutan pengembalian premi 100 persen.
Dalam surat keterangan tertulis Prudential Indonesia yang diterima Fortune Indonesia (18/1) menyatakan, pihaknya terus berupaya mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian.
"Kami tetap mengimbau mereka untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis surat tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa (18/1).
Prudential imbau nasabah selesaikan masalah ke OJK
Prudential Indonesia tetap membuka jalur untuk melakukan dialog dengan nasabah baik melalui jalur resmi perusahaan maupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Sebelumnya, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) memang telah menjadwalkan mediasi di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, (17/1) namun belum menemui titik terang.
Ini rincian nasabah yang mengajukan komplain
Prudential juga menyampaikan, dari kelompok yang diwakili oleh Maria Tri Hartati (MT), terdapat 121 orang yang terverifikasi sebagai nasabah dan mantan nasabah Prudential Indonesia.
"Kami telah melakukan mediasi pertama kali di kantor OJK Lampung antara Ibu MT dan Bapak Edi Purwanto (EP) dengan ketiga perusahaan (Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial) pada 29 September 2020 di mana telah disebutkan bahwa tuntutan dari Ibu MT tidak dapat dipenuhi," tulis surat tersebut.
Dari 121 nasabah, sebanyak 81 nasabah telah menutup polisnya (surrender), 21 nasabah status polisnya tidak aktif dan 19 nasabah status polisnya aktif.
Sementara itu, dari 121 nasabah, 38 nasabah sudah pernah menerima manfaat klaim asuransi. Di mana 5 nasabah atau mantan nasabah sudah menerima manfaat klaim dengan jumlah yang lebih besar dari premi yang telah dibayarkan. Namun menurut pihak Prudential mereka tetap mengajukan tuntutan pengembalian premi.
Hingga kuartal III-2021, pembayaran klaim Prudential capai Rp11,9 triliun
Prudential Indonesia sendiri mengaku terus berkomitmen melaksanakan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini berjumlah lebih dari 2,6 juta tertanggung.
Tak hanya itu, Prudential juga membuktikan komitmen perlindungannya terhadap nasabah melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp11,9 triliun hingga kuartal III-2021.
Perusahaan juga memiliki kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital) sebesar 484 persen.