Jakarta, FORTUNE - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank OCBC NISP tbk (OCBC NISP) menetapkan pembagian dividen senilai Rp504,8 miliar atau setara 20 persen dari laba bersih 2021 yang sebesar Rp 2,5 triliun. Sementara itu, sisa lainnya dugunakan untuk cadangan umum dan laba ditahan.
"Sisanya sebesar Rp100 juta digunakan untuk cadangan umum dan sisa laba bersih sebesar Rp2 triliun ditetapkan sebagai laba ditahan," kata Presiden Direktur Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja melalui konfrensi video di Jakarta, Selasa (5/4).
Lebih lanjut Parwati menambahkan, dividen tunai akan dibagikan sekitar Rp 22 per lembar saham kepada para investor.
Setujui buyback 436 ribu saham
Rapat juga memutuskan pembelian kembali saham (buyback) Perseroan maksimum 436.000 lembar saham.
Hal ini dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel sesuai dengan POJK serta perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan hijau OCBC NISP capai Rp30,89 triliun
OCBC NISP secara berkelanjutan meneruskan eksplorasi atas potensi calon debitur atau debitur yang memiliki usaha yang bergerak pada sektor yang mendukung pembiayaan hijau (green financing).
Sebagai informasi saja, hingga 31 Desember 2021, Bank telah menyalurkan pembiayaan berkelanjutan (sustainability financing) senilai Rp30,89 triliun, 40 persen di antaranya merupakan penyaluran dalam bentuk green financing.
Setujui perubahan pengurus
Rapat juga menyetujui perubahan susunan pengurus yakni pengangkatan kembali Rama P. Kusumaputra sebagai Komisaris Independen, Andrae Krishnawan W. dan Johannes Husin sebagai Direktur efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2025,.
Selain itu, rapat juga menyetujui pengangkatan Na Wu Beng sebagai Komisaris Perseroan efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan 2025.
"Rapat juga pengunduran diri Hardi Juganda selaku Komisaris Independen terhitung sejak pengangkatan Na Wu Beng efektif sebagai Komisaris," kata Parwati.
Berikut susunan Dewan Komisaris setelah RUPST:
Presiden Komisaris : Pramukti Surjaudaja
- Komisaris : Helen Wong
- Komisaris : Lai Teck Poh
- Komisaris : Na Wu Beng (*)
- Komisaris Independen : Jusuf Halim
- Komisaris Independen : Kwan Chiew Choi
- Komisaris Independen : Betti S. Alisjahbana
- Komisaris Independen : Rama P. Kusumaputra