RUU P2SK Diyakini Dorong PDB RI hingga Tembus Rp24.000 triliun

OJK siap lakukan penyempurnaan kebijakan akomodatif.

RUU P2SK Diyakini Dorong PDB RI hingga Tembus Rp24.000 triliun
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12). 
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Perkembangan industri fintech dan ekonomi digital Indonesia saat disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) diyakini bakal meningkatkan PDB Indonesia menjadi Rp24.000 triliun di 2030. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12). 

Dirinya menyebut, RUU P2SK yang akan segera disahkan DPR RI ini akan memiliki bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang bertujuan menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan. 

"Kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat, dan konektivitas digital menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan atau resilience," kata Mirza. 

Kebijakan ITSK sejalan dengan KTT G20

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Partnership for Global Infrastructure and Investment (PGII) yang digelar di Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa (15/11). (Dok. Biro Setpres)

Menurutnya, kebijakan tersebut juga memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulatory arbitrage di sektor jasa keuangan serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen. 

Adapun kebijakan ITSK di RUU P2SK ini juga sejalan dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, pemimpin negara G20 sepakat transformasi digital perlu terus ditindaklanjuti implementasinya. 

Bagi OJK, kebijakan yang akomodatif disertai dengan layanan keuangan dan konektivitas digital yang merata akan mendukung tarnsformasi digital yang inklusif dan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan.

OJK siap lakukan penyempurnaan kebijakan akomodatif

source_name

Mirza melanjutkan, OJK juga akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital dan menindaklanjuti kebijakan P2SK. Selain itu, inovasi digital harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memiliki kerangka manajemen risiko yang andal. 

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan data AFTECH tahun 2022, terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih 306 penyelenggaraan fintech. 

OJK pun mencatat, fintech securities crowdfunding  telah mengumpulkan dana sebesar Rp 661 miliar yang siap disalurkan untuk pengembangan UMKM. Selain itu, Inovasi keuangan digital yang berjumlah 93 platform telah berkontribusi kepada transaksi layanan jasa keuangan di Indonesia.

Related Topics

RUU P2SKOJKPDB RI

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya