Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seperti Binomo hingga Octa FX.
Tercatat, beberapa nama yang telah dipanggil dan dimintai keterangan yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman hingga Kenneth William.
Dalam pertemuan dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan segala kegiatan operasional perusahaan seperti promosi hingga pelatihan trading.
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
Tak hanya itu, SWI juga meminta para influencer untuk menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
SWI juga hentikan 21 entitas ilegal
Selain persoalan binary option¸ SWI juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas. Tongam menyebut, entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Bila dirinci, sejumlah entitas ilegal yang diberhentikan ialah 16 kegiatan money game; 3 perdagangan aset kripto dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat.
SWI telah menutup 3.784 pinjol ilegal
SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga juga terus berupaya memberantas kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten- konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.
Sejak tahun 2018 sampai dengan Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
SWI juga telah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran pinjol, binary option hingga broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan.
SWI tutup 5 usaha gadai ilegal
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 sanpai Februari 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.