Sebanyak 40 Asuransi Belum Memiliki Aktuaris

OJK dorong PAI cetak tenaga aktuaris berkualitas.

Sebanyak 40 Asuransi Belum Memiliki Aktuaris
ilustrasi mengatur piramida keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menekankan kepemilikan aktuaris pada perusahaan asuransi dan reasuransi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan OJK mencatat ada 40 perusahaan asuransi hingga pertengahan Juli 2023 yang belum memiliki aktuaris perusahaan. 

"Sebanyak 11 di antaranya telah mengajukan permohonan fit and proper test untuk mengisi posisi tersebut," kata Mirza melalui konferensi video di Jakarta, Kamis Sore (3/8).

OJK dorong PAI cetak tenaga aktuaris berkualitas

ilustrasi pendaftaran Pre existing condition (pexels.com/Mikhail Nilov)

Mirza menanbahkan alasan OJK untuk mendorong asuransi memiliki aktuaria ialah mendorong penguatan pengawasan terhadap profesi penunjang di sektor jasa keuangan, serta mewujudkan sistem pengawasan dan pendataan yang lebih komprehensif pada sektor jasa keuangan, termasuk di antaranya konsultan aktuaria. 

Dari sisi suplai, OJK mendorong Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk dapat berperan aktif dalam mendorong ketersediaan tenaga ahli aktuaria yang berkualitas. Antara lain melalui penyelenggaraan ujian sertifikasi secara lebih rutin dan pelaksanaan kegiatan pelatihan yang berkelanjutan. 

Selain itu, OJK juga mengharapkan peran serta PAI untuk memastikan bahwa certified actuary yang diajukan untuk mengisi posisi appointed actuary pada perusahaan asuransi dan reasuransi telah memahami tugas dan fungsi appointed actuary sebagaimana diatur di dalam ketentuan yang berlaku. 

Aktuaris merupakan salah satu profesi penting yang penting karena banyak risiko yang dihadapi di negeri ini. Risiko tersebut dapat diatasi oleh para aktuaris yang biasanya ditemukan dalam perusahaan asuransi.

Data dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) menunjukkan Indonesia hanya memiliki sekitar 51 persen aktuaris dari jumlah kebutuhan aktuaris di Indoneisa. Selain itu, apabila dilihat dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tentang jumlah aktuaris dalam industri asuransi umum, hanya terdapat 22 perusahaan yang sudah mempunyai aktuaris bergelar Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dari 85 perusahaan asuransi umum di Indonesia. 

Dikutip dari laman bandungbergerak.id, kontribusi yang diberikan oleh seorang aktuaris dalam sektor jasa keuangan sangatlah besar. Misalnya, di perusahaan asuransi aktuaris berperan penting dalam kestabilan keuangan jangka panjang perusahaan asuransi tersebut.

Sebuah perusahaan asuransi harus menyisihkan sebagian asetnya agar kebutuhan pembayaran klaim dan biaya di masa yang akan datang dapat terpenuhi, mengingat perusahaan asuransi digerakkan oleh kejadian-kejadian yang tak tentu dalam waktu maupun jumlah.

Besaran aset yang harus disisihkan ini akan dikalkulasi dan ditentukan dengan benar oleh seorang aktuaris. Selain itu, sebuah perusahaan asuransi pastinya menawarkan produk berupa asuransi. Seorang aktuaris akan mengkalkulasi dan menentukan harga asuransi tersebut agar konsisten.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

IDN Channels

Most Popular

Profil Rahmat Shah, Pengusaha Sukses dan Ayah Raline Shah
Berapa Harga 1 Lot Saham BBRI? Ini Rincian dan Kinerjanya
Profil Pemilik Kopi Tuku, Rintis Usaha dari Tugas Kuliah
4 Sosok Konglomerat Pengendali Saham CBDK usai Debut IPO
Layanan Marketplace Bukalapak Tutup, Dampak dari Predatory Pricing
Hashim Djojohadikusumo Beli Induk WIFI, Saham Sentuh ARA